Dalam mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan mencanangkan suatu visi yaitu "Terwujudnya Kota Medan Yang Tertata, Nyaman, Modern dan Berdaya Saing. "
Menyusun dan mengevaluasi rencana tata ruang dan kebijakan penataan ruang dan penataan bangunan secara berkualitas dan berkesinambungan dengan melibatkan stake holder / shareholder.
Mengembangkan Manajemen Organisasi SDM, Program Kerja dan Sarana Prasarana yang berkelanjutan.
Memberikan Pelayanan dan informasi yang prima dengan mengembangkan teknologi sistem informasi.
Mengendalikan kebijakan penataan ruang dan bangunan melalui pengawasan, pembinaan, penertiban dan koordinasi pembangunan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kota dan bangunan.
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi, sebagaimana pejabaran pada tabel di bawah ini :
Tabel : Misi dan Penjabaran Tujuan
No | Misi | Tujuan |
1 | Menyusun dan mengevaluasi rencana tata ruang dan kebijakan penataan ruang dan penataan banguna secara berkualitas dan berkesinambungan dengan melihat stack holder / shareholder. | Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang tata ruang dan tata bangunan. |
2 | Mengembangkan Manajemen Organisasi SDM, Program Kerja dan Sarana Prasarana yang berkelanjutan. | Meningkatnya kelancaran dalam pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang tata ruang dan bangunan. |
3 | Memberikan Pelayanan dan informasi yang prima dengan mengembangkan teknologi sistem informasi. | Melaksanakan pelayanan umum pada masyarakat. |
4 | Mengendalikan kebijakan penataan ruang dan bangunan melalui pengawasan, pembinaan, penertiban dan koordinasi pembangunan. | Mengupayakan secara optimal peraturan bidang tata ruang dan tata bangunan |
5 | Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang kota dan bangunan. | Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. |
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan
Tabel : Tujuan dan Sasaran
No | Tujuan | Sasaran | |
Uraian | Indikator | ||
1 | Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang tata ruang dan tata bangunan. | 1. Tersusunya rencana tata ruang dan rencana tata bangunan yang berkualita dan berkesinambungan 2. Meningkatnya ketersediaan kebijakan penataan ruang kota dan penataan bangunan yang mendukung peningkatan daya saing kota 3. Meningkatnya kualitas data-data dan peta untuk penataan ruang dan aspek pembangunan lainnya 4. Terlaksananya evaluasi secara berkala rencana dan kebijakan tata ruang dan tata bangunan | Adanya perencanaan tata ruang dan perencanaan
Adanya kebijakan panataan ruang dan bangunan
Adanya peningkatan kualitas data dan peta
Terlaksana evaluasi rencana dan kebijakan |
2 | Meningkatnya kelancaran dalam pelaksanaan tugas urusanpemerintahan bidang tata ruang dan bangunan. | 1. Menigkatnya kualitas manajemen organisasi kerja melalui penyusunan standart, monitoring dan evaluasi 2. Meningkatnya kemampuan teknis dan oprasional aparatur melalui pelatihan dan pembinaan 3. Mendorong terlaksananya trasnfaransi akuntabilitas kinerja melalui penyusunan rencana kerja, laporan keuangan tahunan dan LAKIP 4. Meningkatnya ketersediaan dan perawatan sarana dan prasarana kerja. | Peningkatan kualitas manajemen
Adanya peningkatan kemampuan oprasional
Adanya transaparansi
Adanya perawatan sarana dan prasarana
|
3 | Melaksanakan pelayanan umum pada masyarakat. | 1. Meningkatnya index kepuasan pelanggan terhadap pelayanan perizinan dan informasi rencana kota 2. Meningkatnya pendapatan asli daerah 3. Mendorong penyebarluasan informasi pelayanan penataan ruang dan banguna kepada masyarakat secara merata dan berkesinambung 4. Mendorong pengembangan teknologi dalam penyebarluasan informasi | Terjadinya peningkatan pelayanan terhadap perizinan yang diterbitkan adanya Peningkatan PAD
Tercapainya tujuan melalui informasi kepada masyarakat
Terajdinya peningkatan penyebalsuasan informasi |
4 | Mengupayakan secara optimal peraturan bidang tata ruang dan tata bangunan | 1. Meningkatnya pengawasan dan monitoring pelaksanaan kebijakan rencana tata ruang dan tata bangunan 2. Terselenggaranya peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan tata bangunan melalui pembinaan, sosialisasi dan penyebaran informasi 3. Meningkatnya upaya - upaya penertiban terhadab pelanggaran izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan dan undang - undang yang berlaku 4. Tersedianya perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi aparatur dalam penegakan paraturan 5. Meningkatkan koordinasi antar bidang dan antar instansi | Terjadinya peningkatan monitoring terhadap kebijakan akan penataan ruang
Meningkatnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang
Terjadinya peningkatan penertiban terhadap bangunan yang bermasalah
|
5 | Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. | 1. Meningkatnya akses dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan rencana tata ruang dan tata bangunan 2. tersedianya sarana / wadah penyaluran aspirasi dari masyarakat 3. Meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang
| Adanya pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan penataan ruang Tersedianya wadah penyaluran aspirasi masyarakat meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan penataan ruang
|
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Supaya misi dapat dicapai maka mesti ada keselarasan antara tujuan dan strategi. Dengan demikian, strategi merupakan cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
Kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dan digunakan untuk mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelakanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi satuan kerja perangkat daerah.